Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Serang Bisa Kena Denda 500 ribu

Hasanudin
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi

Farach Richi mengakui, sosialisasi untuk larangan buang sampah sembarangan dilakukan pada semester pertama, dan semester kedua sudah bisa diterapkan.

"Akan kami kaji di tahun ini, yang menindak Satpol PP beserta kami DLH Kota Serang," katanya.

"Kebersihan adalah tanggung jawab bersama bukan hanya Pemerintah kota Serang. Makanya, kami mengajak, bukan hanya sampah, sanitasi juga harus dijaga oleh masyarakat Kota Serang," pungkasnya

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network