Polisi Telusuri Aliran Dana Besar Operasional Khilafatul Muslimin

tim inewsbanten.id
Ilustrasi Uang (doc Istimewa)

iNewsBanten.id - Polisi menduga ada dana operasional besar yang dikelola oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Dana itu digunakan untuk penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas dengan menawarkan ideologi khilafah.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya akan menelusuri sumber dana yang didapat oleh Khilafatul Muslimin. Sebab organisasi memiliki sejumlah program yang mengeluarkan banyak anggaran.

"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut. Dari mana uang pembuatan dan perawatan website dan mencetak buletin dan lain sebagainya," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022)

Hengki mengatakan proses penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin tidak akan berhenti pada penangkapan Abdul Qadir Baraja. Aliran sumber dana ormas tersebut kini bakal diusut penyidik.

"Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya," jelas Hengki.

Saat ini organisasi Khilafatul Muslimin tersebar di 23 kantor wilayah dengan 3 tiga wilyah yakni Sumatra, Jawa, dan Wilyah Timur. Polisi akan melakukan pendalaman dalam menangani kasus tersebut.

"Ini tidak dapat dianggap sederhana. Ini adalah awal pintu masuknya pimpinan tertinggi dan pendiri dari ormas ini," jelasnya.

Sebelumnya polisi menangkap dan menetapkan Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka. Tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022) polisi menyebut organisasi pimpinan Hasan Baraja ingin mengganti Pancasila dengan sistem Khilafah.

"Kelompok ini tawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

Zulpan mengatakan pihak Polda Metro Jaya tidak hanya berfokus pada konvoi Khilafah yang pernah dilakukan anggota Khilafatul Muslimin. Menurut Zulpan, hasil penyidikan polisi menemukan ormas tersebut memiliki tujuan untuk mengganti dasar negara.

"Semuanya itu bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum dalam website mereka. Jadi dalam hal ini kami Polda Metro tidak hanya menyidik konvoi semata tapi tindakan yang bertentangan dengan Pancasila," katanya.

Penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin itu dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi serta tim gabungan yang terdiri dari Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awalaudin Amin.

Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman Hulu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network