get app
inews
Aa Read Next : Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi, Pelaku Incar Orang Tua yang Ekonominya Sulit

Polresta Serang Tangkap Pengedar Narkotika Dengan Modus Kemasan Wafer

Sabtu, 02 Juli 2022 | 09:27 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan (Foto: Okezone)

SERANG, iNewsBanten - Satnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang beredar dalam kemasan wafer berinisial MR (37).

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menuturkan bahwa pelaku diamankan berdasar dari laporan masyarakat pada Selasa (28/06) pukul 21.30 WIB di Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyembunyikan narkoba diluar kontrakannya lalu pelaku membawa polisi ke lokasi penyimpanan.

"Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” tutur Agus.

Dalam hal ini tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti yakni enam plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka.

Di akhir, Agus menyampaikan bahwa tersangka MR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut