SERANG, iNewsBanten - Satnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang beredar dalam kemasan wafer berinisial MR (37).
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menuturkan bahwa pelaku diamankan berdasar dari laporan masyarakat pada Selasa (28/06) pukul 21.30 WIB di Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyembunyikan narkoba diluar kontrakannya lalu pelaku membawa polisi ke lokasi penyimpanan.
"Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” tutur Agus.
Dalam hal ini tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti yakni enam plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka.
Di akhir, Agus menyampaikan bahwa tersangka MR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi