SERANG, iNewsBanten - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2022 berdasarkan Surat Ketua KPU Provinsi Banten Nomor 121/PL.01.2-Und/3.2/2022 tanggal 5 Juli 2022 Perihal Undangan Kegiatan.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Betty Epsilon Idroos Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Republik Indonesia melalui media Zoom Cloud Meeting, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, perwakilan Kepolisian Daerah Banten, perwakilan Komando Resor Militer 064/Maulana Yusuf, Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Kementrian Hukum dan HAM wilayah Provinsi Banten, Badan Inteljen Negara Daerah Banten, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Provinsi Banten, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI – Perjuangan) Provinsi Banten, Partai Golongan Karya (GOLKAR) Provinsi Banten, Partai Berkarya Provinsi Banten, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Banten, Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Banten, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Provinsi Banten, Partai Demokrat Provinsi Banten, Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Banten.
Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon memberikan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan dengan menyampaikan bahwa dasar hukum kegiatan ini yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Pengertian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (15) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah Kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir dan telah disingkronkan dengan data kependudukan secara nasional”, ungkap Wahyul Furqon.
Wahyul menambahkan, tujuan diadakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu : a. Memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yg digunakan utk penyusunan DPT Pemilu/Pemilihan berikutnya, b. Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir, c. Memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Ketua KPU Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa dalam setiap kegiatan rakor ingin menghadirkan stakeholder/pemangku kepentingan karena pemutakhiran data pemilih terkait persoalan data pemilih ini persoalan yang tidak mudah. Dalam setiap Rakor saya berpesan untuk Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi agar mendorong para pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota untuk hadir berpartisipasi aktif pada kegiatan yang diadakan KPU Kabupaten/Kota.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, dalam arahannya melalui Zoom Cloud Meeting mengatakan terkait dengan DPT berkelanjutan ini sebagai upaya KPU untuk upgrade atau memperbaharui DPT terakhir pada pilkada 2020 dan data pemilih pemilu 2019 yang lalu.
“Prinsip pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsive, Partisipatif, Akuntabilitas, Perlindungan data pribadi”, jelas Betty Epsilon Idroos.
Betty Epsilon Idroos menambahkan tujuan PDPB yaitu mewujudkan Pemilihan berikutnya, pemanfaatan Data Pemilih dengan menggunakan
teknologi informasi dan tetap menjamin kerahasiaan data, Menyediakan Data dan Informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data Pemilih secara Komprehensif, akurat, mutakhir dan Memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau mewujudkan Pemilihan berikutnya.
“Pada Data Pemilih Banten pada Pemilu 2019 dengan total Pemilih sejumlah 8.112.477, pada DPB semester II tahun 2021 dengan total pemilih sejumlah 8.179.547 dan DPB Mei 2022 dengan total pemilih sejumlah 8.185.060”, ungkap Betty.
Lebih lanjut Betty menyampaikan bahwa rekap data pemilih di Banten pada 8 kabupaten/kota pada DP4 Pemilu 2019 total 7.817.015, DPT Pemilu 2019 total 8.112.477, DPB Semester II Tahun 2021 total 8.179.547, DPB Mei 2022 total 8.185.060, perbandingan DP4 Pemilu 2019 dan DPB Mei 2022 total 368.045 atau dalam prosentase 4.71%, perbandingan DPT Pemilu 2019 dan DPB Mei 2022 total 72.583 dalam prosentase 0.89%, dan Perbandingan DPB Semester II 2021 dan DPB Mei 2022 total 5.513 dalam prosentase 0.07%, data ini bersifat dinamis dalam arti terjadi perubahan.
Di Provinsi Banten data pemilih DPB Semester II Tahun 2021 sejumlah 8.179.547 dengan total padan sejumlah 7.579.774 dengan prosentase 95.70 % dengan data anomali 21, NIK ganda 72.316, Ganda Elemen 85.025, Padan Status Meninggal 97.617, Tidak Padan 344.794 dengan total keseluruhan 599.773.
Betty Epsilon Idroos berharap kepada tingkatan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat terutama yang menjadi undangan peserta kegiatan di Banten ini dengan mengecek Kembali data pemilih yang belum masuk agar dapat diproses sebagai data pemilih yang presisi yang akan ditetapkan.
Diakhir paparannya, Betty Epsiln Idroos berharap teman-teman di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota di Banten sudah menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022.
Koordinator Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna menyampaikan Hasil Berita Acara Nomor 034/03.1-BA/36/Prov/VII/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Semester I Tahun 2022 yaitu Jumlah Pemilih sebanyak 8.179.256 Pemilih dengan rincian pemilih Laki-Laki berjumlah 4.123.345 Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 4.055.911 tersebar di 8 Kabupaten/Kota.
Pada Semester I tahun 2022, diketahui jumlah pemilih baru sejumlah 14.020, terdiri dari pemilih pemula 11.530 pemilih, pemilih berubah status Polri sejumlah 14 pemilih, dan pemilih pindah masuk sejumlah 2.476 pemilih.
Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 14.311 pemilih terdiri dari pindah keluar sejumlah 3.462 pemilih, meninggal dunia sejumlah 10.578 pemilih, ganda sejumlah 146 pemilih, tidak dikenal sejumlah 20 pemilih, berstatus Polri sejumlah 102 pemilih, dan bukan penduduk sejumlah 3 pemilih.
Adapun pemilih yang melakukan ubah data sejumlah 12.211 pemilih terdiri dari ubah elemen data sejumlah 3.937 pemilih, ubah alamat asal sejumlah 4.137 pemilih dan ubah alamat tujuan berjumlah 4.137 pemilih.
Editor : Mahesa Apriandi