get app
inews
Aa Read Next : Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Banten

Nekat Edarkan Narkoba, Seorang Pemuda Diciduk Polres Cilegon

Kamis, 04 Agustus 2022 | 20:28 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Cilegon telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

CILEGON, iNewsBanten - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil menangkap seorang laki-laki pengedar sabu dan daun ganja di daerah hukum Polres cilegon.

Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

“Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada Selasa (02/08) sekira pukul 10:00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MA (22) dirumahnya didaerah Citangkil Cilegon,” katanya, Kamis (04/08/2022).

Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah kamar tersangka didapati plastik hitam berisi 1 paket narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip  dan 1 buah lakban warna hitam.

“Selain itu didapati juga barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu diantara tumpukan pakaian, 1 paket narkotika jenis daun ganja kering didalam bekas bungkus rokok Marlboro dibawah kursi ruang tamu serta 1 unit Handphone merk IPhone,” ujarnya.

Shilton mengungkapkan, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan daun ganja dari RG (DPO) lalu mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital.

“Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG (DPO) untuk upah yang diterima oleh MA yakni Rp450.000 untuk setiap 5  Gram barkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar,” ungkapnya.

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,17 Gram, 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 9,72 Gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 Gram.

“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 Miliar,” tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut