get app
inews
Aa Read Next : Nabrak Angkot saat Berhenti, Pengendara Motor Tewas di Jalan Raya Serang Cilegon

Usai Wajib Lapor Ketiga, Artis Nikita Mirzani Menghindar dari Wartawan

Senin, 08 Agustus 2022 | 21:24 WIB
header img
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota pada hari Senin (1/8/2022)

SERANG, iNewsBanten - Selebritas Nikita Mirzani kembali mendatangi Mapolresta pada Serang Kota, Banten. Nikita datang pada Senin pagi sekitar 9.30 WIB untuk menyelesaikan wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik keluar dari gedung Sat Reskrim Polresta Serang Kota sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun demikian, Nikita langsung berlari keluar dari gedung penyidik dan langsung masuk ke dalam mobil pribadinya tanpa memberikan komentar apapun ke awak media yang sudah menunggu. Berbeda dengan wajib lapor pada pekan lalu, Senin (1/8/2022). Kalau itu Nikita masih mau meladeni pertanyaan awak media.

Fahmi Bachmid, selaku penasehat hukum Nikita Mirzani menyatakan kalau proses wajib lapor kali ini berjalan sangat cepat.

"Wajib lapor harus datang. Kalau menurut saya sangat cepat," ujar Fahmi di Mapolresta Serkot, Senin (8/8/2022).

Fahmi menerangkan selama di dalam ruang penyidik, dia bersama Nikita Mirzani menandatangani berkas wajib lapor, kemudian berbincang dengan penyidik.

"ngobrol, tanya, terus kan wajib lapor harus datang, tanda tangan. Habis itu pulang," ujarnya.

Fahmi meyakinkan proses hukum terhadap kliennya yang berstatus tersangka tetap berjalan. Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra, suami selebritas Nindy Ayunda atas dugaan pencemaran nama dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

" Enggak ada arahan, ya proses lanjut aja, penyidik, ya kita ikuti aja," jelasnya.

Sebelumnya Nikita Mirzani menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli lalu atau sehari sebelum dia berangkat ke Thailand untuk menjalani pengobatan. Wajib lapor kedua dilakukannya Senin, 1 Agustus. Selanjutnya wajib lapor ketiga dilakukan hari ini.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut