Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Setelah Makan Korban, Jalan Juanda Bakal Diperbaiki
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tau! 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Selasa, 13 September 2022 | 12:59 WIB
  • author Shelma Rachmahyanti
Wajib Tau! 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Foto penampakan ETLE (doc Ilustrasi)

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.

- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)

- Klik BAYAR

2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia

Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut: 82022-xxxxx-xxxxx

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut