Wajib Tau! 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Selasa, 13 September 2022 | 12:59 WIB
SERANG, iNewsBanten - Cara membayar denda tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di mana e-tilang mulai diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol per 1 April 2022.
Di mana, bagi pengendara yang melanggar maka Anda akan dikirimkan surat tilang dari polisi.
E-tilang di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Pertama, yakni batas kecepatan maksimal. Kemudian yang kedua, yakni kendaraan yang melebihi batas kapasitas alias ODOL (over load over dimension).
Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik (e-tilang)?
Dikutip Okezone dari situs tilang.kejaksaan.go.id, Rabu (10/8/2022), berikut cara membayar denda tilang elektronik:
Editor : Mahesa Apriandi