Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Setelah Makan Korban, Jalan Juanda Bakal Diperbaiki
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tau! 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Selasa, 13 September 2022 | 12:59 WIB
  • author Shelma Rachmahyanti
Wajib Tau! 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Foto penampakan ETLE (doc Ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Cara membayar denda tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di mana e-tilang mulai diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol per 1 April 2022.

Di mana, bagi pengendara yang melanggar maka Anda akan dikirimkan surat tilang dari polisi.

E-tilang di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Pertama, yakni batas kecepatan maksimal. Kemudian yang kedua, yakni kendaraan yang melebihi batas kapasitas alias ODOL (over load over dimension).

Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik (e-tilang)?

Dikutip Okezone dari situs tilang.kejaksaan.go.id, Rabu (10/8/2022), berikut cara membayar denda tilang elektronik:

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut