get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Penyetopan Kendaraan Truk Pengangkut Pasir, Jalan Mancak Arah Lingkar Cilegon Sepi

Wajib Tau! 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Selasa, 13 September 2022 | 12:59 WIB
header img
Foto penampakan ETLE (doc Ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Cara membayar denda tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di mana e-tilang mulai diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol per 1 April 2022.

Di mana, bagi pengendara yang melanggar maka Anda akan dikirimkan surat tilang dari polisi.

E-tilang di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Pertama, yakni batas kecepatan maksimal. Kemudian yang kedua, yakni kendaraan yang melebihi batas kapasitas alias ODOL (over load over dimension).

Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik (e-tilang)?

Dikutip Okezone dari situs tilang.kejaksaan.go.id, Rabu (10/8/2022), berikut cara membayar denda tilang elektronik:

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut