Wajib Tau! 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Selasa, 13 September 2022 | 12:59 WIB
*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.
3. Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran.
Editor : Mahesa Apriandi