Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Setelah Makan Korban, Jalan Juanda Bakal Diperbaiki
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tau! 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Selasa, 13 September 2022 | 12:59 WIB
  • author Shelma Rachmahyanti
Wajib Tau! 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Foto penampakan ETLE (doc Ilustrasi)

*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)

Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.

3. Ambil barang bukti

Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.

*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut