JAKARTA, iNewsBanten.id - Hari ini, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang setelah 7 tahun dipenjara gara-gara kasus korupsi.
Ratu Atut dikeluarkan dari Lapas Tangerang setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham.
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Rika menerangkan Atut Chosiyah telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
"Melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," tuturnya.
Ratu Atut diketahui dipenjara sejak 20 Desember 2013 gara-gara terseret kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang. (Foto : Sindo)
Selain hukuman penjara, Ratu Atut juga dikenakan denda untuk pidana kesatu Rp 250 juta subsider 3 bulan dan denda pidana kedua Rp 200 juta. Pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.
Seharusnya, tanggal kebebasan Ratu Atut adalah pada 18 Juni 2026. Namun mantan Gubernur Banten ini mendapatkan jumlah remisi yang cukup banyak, yakni sebanyak 8 bulan 105 hari.
Maka dari itu, tanggal bebas akhir Ratru Atut ini adalah 8 Juli 2025. Namun, kini Ratu Atut dinyatakan bebas bersyarat.
Tanggal pembebasan bersyarat setelah surat ini akan segera ditandatangani. Masa percobaan berakhir pada 8 Juli 2026. Surat keputusan pembebasan bersyarat ini Direktur Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Editor : Hikmatul Uyun