Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kades Parakan Didakwa Korupsi Dana CSR Rp1,37 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Pengelolaannya
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani Asyik di Swiss hingga Kejari Serang Buka Suara

Rabu, 14 September 2022 | 16:34 WIB
  • author Nia SW
Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani Asyik di Swiss hingga Kejari Serang Buka Suara
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik dan saat ini sedang asyik di Swiss. Foto: istimewa

SERANG, iNewsBanten.id - Masih  menyandang status sebagai tersangka, Nikita Mirzani hingga detik ini tetap berada di Swiss untuk melakukan pengobatan.

Melalui unggahan di sosial medianya, Nikita Mirzani yang mengaku tengah berobat justru kerap membagikan kegiatannya bersama rekan di negera paling netral tersebut. 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui elektronik oleh Penyidik Polresta Serang Kota, Banten. Namun, polisi sampai saat ini belum menahan dan mencekal Nikita.

Atas kasus hukum yang menyeretnya, pencekalan Nikita Mirzani pun kembali dipertanyakan publik. Tak sedikit yang menyinggung soal kebebasan hukum Niki meski sedang terjerat kasus.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar mengatakan pencekalan Nikita Mirzani bukan wewenang jaksa. Menurut Jusar, kasus Nikita Mirzani masih ditangani Polresta Serang Kota.

"Pencekalan (Nikita) kewenangan penyidik, polisi," kata Jusar dikutip dari laman Okezone pada Selasa, (13/9/2022).

Masih sibuk di Swiss meski berstatus tersangka, Jusar menilai wewenang jaksa baru bisa dilakukan ketika berkas perkara artis kontroversial itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. 

Oleh sebab itu, kasus yang menyeret janda tiga anak tersebut masih menjadi ranah kepolisian dalam hal ini penyidik Polresta Serang Kota.

"Belum (P21)," ujarnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut