Dengan ditetapkan tahanan rumah, tersangka tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa seizin tim penyidik.
Tapi dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatan, tersangka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat.
"Dan segera menginformasikan kepada tim penyidik, tersangka wajib lapor seminggu 2 kali, tersangka harus membagikan lokasi terkininya kepada tim penyidik," jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka EHP, penyidik belum dapat melakukan penahanan lantaran tersangka sedang dalam keadaan sakit yang dibuktikan dari surat keterangan dokter.
"Tersangka EHP dalam keadaan sakit sebagaimana surat keterangan dokter yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya," ucapnya.
Terhadap tersangka S alias MS, dipersangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Am eks Kepala BPN Lebak, DER eks honorer BPN Lebak, S alias MS pihak swasta, dan EHP sebagai swasta.
Editor : Mahesa Apriandi