get app
inews
Aa Read Next : Bagaimana Hukum Pinjol Menurut Islam? Yuk kita Bahas di Artikel ini

Jika Mobil Anda Dicuri Atau Dijual Orang, Ini Cara Mudah Blokir Lewat Online

Selasa, 08 November 2022 | 06:37 WIB
header img
Jika Mobil Anda Dicuri Atau Dijual Orang, Ini Cara Mudah Blokir Lewat Online (foto Istimewa, -)

JAKARTA, iNewsBanten - Jika anda mengalami musibah mobil dicuri atau dijual orang lain, bagaimana cara blokir STNK online. Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperlukan apabila motor hilang atau berpindah tangan ke pemilik baru. 

Ini perlu dilakukan agar Anda terhindar dari masalah legalitas kendaraan bermotor dan pajak progresif. Pajak progresif adalah besaran biaya yang harus dibayar pihak yang memiliki lebih dari satu kendaraan. 

Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya lebih besar dari pajak kendaraan pertama.

Sebab itu, agar terhindar dari tanggungan tersebut harus melakukan pemblokiran STNK dan membalik nama ke pemilik baru.

Dirangkum iNews.id dari berbagai sumber, berikut cara blokir STNK online.

Perlu diketahui, stiap daerah memiliki tata cara memblokir STNK tersendiri Untuk masyarakat yang berdomisili di Jakarta, sebagai berikut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut