Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berikut 4 Gejala Power Steering Anda Rusak! Pengguna Mobil Wajib Tau Ya
Advertisement . Scroll to see content

Jika Mobil Anda Dicuri Atau Dijual Orang, Ini Cara Mudah Blokir Lewat Online

Selasa, 08 November 2022 | 06:37 WIB
  • author Dani M Dahwilani
Jika Mobil Anda Dicuri Atau Dijual Orang, Ini Cara Mudah Blokir Lewat Online
Jika Mobil Anda Dicuri Atau Dijual Orang, Ini Cara Mudah Blokir Lewat Online (foto Istimewa, -)

1. Masuk ke website pajakonline.jakarta

2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK kendaraan

3. Kemudian Pilihlah menu PKB

4. Lalu Klik menu Pelayanan

5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir

6. Unggah kelengkapan dokumen

7. Klik Kirim.

Namun, sebelum kamu melakukan pemblokiran STNK secara online ada beberapa berkas-berkas yang harus kamu persiapkan sebagai syarat pemblokiran.

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

2. Surat kuasa disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di web bapenda.jakarta.

Itulah tata cara blokir STNK online dan beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum pemblokiran.

Artikel ini pernah tayang di iNews id. 

http://Yuk baca berita iNews.id, Mobil Dicuri atau Dijual, Begini Cara Blokir STNK Online https://www.inews.id/channel/Mobil/mobil-dicuri-atau-dijual-begini-cara-blokir-stnk-online Banyak konten menarik lainnya lho, download appsnya disini https://www.inews.id/apps

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut