1. Masuk ke website pajakonline.jakarta
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK kendaraan
3. Kemudian Pilihlah menu PKB
4. Lalu Klik menu Pelayanan
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
6. Unggah kelengkapan dokumen
7. Klik Kirim.
Namun, sebelum kamu melakukan pemblokiran STNK secara online ada beberapa berkas-berkas yang harus kamu persiapkan sebagai syarat pemblokiran.
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di web bapenda.jakarta.
Itulah tata cara blokir STNK online dan beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum pemblokiran.
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi