Terpisah, terkait macet parah di Tembesi akibat truk batubara, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, terkait aturan langkah kebijakan tegas dari Polda Jambi ia masih berkomunikasi dengan Dirlantas Polda Jambi.
"Saya tanya dulu ya kebijakan terbaru malam ini dari Dirlantas Polda Jambi," terangnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Edy saat dikonfirmasi mengatakan terkait aturan terbaru terhadap perusahan batubara di Provinsi Jambi, untuk sementara menunggu di tambang dan tidak ada satupun tambang batubara yang muat batubara sampai batas waktu tidak ditentukan.
"Kita dapat ketegasan dari Dirlantas Polda Jambi, Mulai senin malam ini, 21 November 2022, agar tetap menunggu di mulut tambang dan tidak diperbolehkan keluar dari mulut tambang sampai ada informasi Lebih lanjut dari direktorat lalu lintas Polda Jambi," katanya.
Untuk diketahui, awalnya pasien yang dibawa ambulance dari sarolangun menuju salah satu rumah sakit di Kota Jambi pada Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB namun sampai di jalan Desa Simpang Karmeo Kecamatan Batin XXIV terjebak macet dan saat ambulans bergerak juga terjebak macet parah di Desa Tanjung Marwo Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari hingga senin dinihari (21/11/ 2022), sekitar pukul 03.00 WIB ambulance juga masih terjebak dan pasien pun meninggal dunia dan setelah itu, ambulance kembali putar kepala menuju rumah duka ke arah kabupaten Sarolangun.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2022/11/22/340/2712179/terjebak-macet-berjam-jam-pasien-rujukan-meninggal-dunia-di-ambulans
Editor : Mahesa Apriandi