get app
inews
Aa Read Next : Polisi Pandeglang Berhasil Tangkap Pengedar Pil Hexymer, Ribuan Obat Diamankan

Remaja Asal Lebak Dibekuk Petugas, Bawa Sabu di Pinggir Jalan

Senin, 19 Desember 2022 | 17:09 WIB
header img
Ilustrasi Borgol Inews id

Ia menjelaskan, saat ditangkap dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,18 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.

Malik menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman untuk pelaku SP paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” ucapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut