Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dijadikan Tempat Pembuat Tembakau Sintetis Kostan di Cipocok Jaya Digerebek Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Remaja Asal Lebak Dibekuk Petugas, Bawa Sabu di Pinggir Jalan

Senin, 19 Desember 2022 | 17:09 WIB
  • author Erdi
Remaja Asal Lebak Dibekuk Petugas, Bawa Sabu di Pinggir Jalan
Ilustrasi Borgol Inews id

Ia menjelaskan, saat ditangkap dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,18 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.

Malik menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman untuk pelaku SP paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” ucapnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut