get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Empat Kambing di Serang, Pelaku Terancam Bui 4 Sampai 7 Tahun

Tiga Kali Absen dalam Persidangan, Nikita Mirzani: Kemarin Dito Melakukan Perjalanan ke Malaysia

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:31 WIB
header img
Sidang ketiga Dito Mahendra tidak menghadiri dalam persidangan di pengadilan negeri serang (foto istimewa)

SERANG, iNewsBanten – Untuk kali ketiga Dito Mahendra absen dalam sidang pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani. Kali ini, kekasih Nindy Ayunda itu mengaku sedang berobat ke Malaysia.

“Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit. Saya laporan dari hasil yang bersangkutan, beliau sakit di Malaysia,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Dalam keterangan jaksa, Dito Mahendra terbang ke Malaysia pada 28 Desember 2022. Belum diketahui sampai kapan kekasih Nindy Ayunda itu kembali ke Tanah Air.

Keterangan jaksa soal keberadaan Dito Mahendra pun dijawab Nikita Mirzani. Perempuan 36 tahun ini membawa bukti data perjalanan seterunya yang disebutkan terbang ke luar negeri di hari tersebut.

“Dito bohong. Kemarin Dito melakukan perjalanan ke Singapura dari jam 8.25 sampai jam 11 siang,” kata Nikita Mirzani mengungkap.

Karena jaksa kembali tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra, majelis hakim langsung menskors sidang. Mereka akan menentukan sikap terkait kelanjutan proses hukum terhadap Nikita Mirzani.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Janda tiga anak itu dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa.

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang. Majelis hakim sampai memberi tiga kali kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan.

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut