Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan adanya usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Menurutnya, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menag menilai, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jamaah,” kata Menag dalam keterangan nya, Kamis, 19 Januari 2023.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ujar Gus Men, panggilan akrabnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://haji.okezone.com/read/2023/01/20/398/2749885/ketua-mui-setuju-usulan-biaya-haji-2023-jadi-rp69-juta-per-jamaah
Editor : Mahesa Apriandi