get app
inews
Aa Read Next : Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Bharada E Akankah Divonis Mati

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!

Senin, 13 Februari 2023 | 23:11 WIB
header img
Foto: Putri Candrawathi. (Istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J Yosua Hutabarat.

Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber:

https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut