Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelaku Mutilasi Kekasih dalam Kondisi Hamil di Kabupaten Serang, Terancam Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Hukuman Mati Untuk Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Mati di Penjara Seumur Hidup

Senin, 20 Februari 2023 | 13:44 WIB
  • author Tim Okezone
Putusan Hukuman Mati Untuk Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Mati di Penjara Seumur Hidup
Mahfud MD (ist)

"Bahwa nanti pelaksanaannya berubah karena banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia itu orang baik, sudah turunkan ke seumur hidup," katanya.

"Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai pasal 103 UU KUHP yang baru. Dan itu masih akan berlaku tiga tahun yang akan datang,"pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pengajuan banding itu tercatat di PN Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2023/02/20/337/2768075/mahfud-md-sebut-ferdy-sambo-tidak-dieksekusi-mati-namun-meninggal-dipenjara

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut