get app
inews
Aa Read Next : Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati, Ini Profilnya

Putusan Hukuman Mati Untuk Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Mati di Penjara Seumur Hidup

Senin, 20 Februari 2023 | 13:44 WIB
header img
Mahfud MD (ist)

"Bahwa nanti pelaksanaannya berubah karena banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia itu orang baik, sudah turunkan ke seumur hidup," katanya.

"Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai pasal 103 UU KUHP yang baru. Dan itu masih akan berlaku tiga tahun yang akan datang,"pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pengajuan banding itu tercatat di PN Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2023/02/20/337/2768075/mahfud-md-sebut-ferdy-sambo-tidak-dieksekusi-mati-namun-meninggal-dipenjara

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut