get app
inews
Aa Text
Read Next : Lalukan Tindak Asusila Polisi Ini Dipecat dari Anggota Polri

Langgar Kode Etik, 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Tidak Dipecat

Kamis, 09 Maret 2023 | 15:09 WIB
header img
Lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, telah dijatuhi sanksi. (ilustrasi)

SEMARANG, iNewsBantenLima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, mengatakan, kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, sudah mendapatkan sanksi. Kelima oknum polisi telah menjalani sidang etik dan disiplin.

Kelima oknum polisi yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kelima oknum polisi terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut