get app
inews
Aa Read Next : Modus Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Lingkungan Acing Baru Kota Cilegon Diduga Tertipu Rp325 Juta

Lalukan Tindak Asusila Polisi Ini Dipecat dari Anggota Polri

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:34 WIB
header img
Lalukan Tindak Asusila Polisi Ini Dipecat dari Anggota Polri(foto istimewa)

SUMBA TIMUR, iNewsBanten- Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan pada Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa. Upacara dipimpin langsung Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS.

Gelaran upacara itu menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/229/V/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri untuk anggota atas nama Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa. Upacara digelar tanpa kehadiran yang bersangkutan. Proses pelepasan seragam yang lazimnya dilakukan tidak digelar namun digantikan dengan phasphoto oknum dimaksud, dibawa ke hadapan pimpinan dan lalu diberikan tanda silang X.

Pemecatan Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa karena melanggar pasal 13 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau Pasal 11 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional,” tandas Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS dalam amanatnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut