Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terkait Pemberhentian 5 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan Cilegon
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Kode Etik, 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Tidak Dipecat

Kamis, 09 Maret 2023 | 15:09 WIB
  • author Antara, Eka Setiawan
Langgar Kode Etik, 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Tidak Dipecat
Lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, telah dijatuhi sanksi. (ilustrasi)

Selain kelima oknum polisi tersebut, ujar dia, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun, sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Iqbal Alqudusy mengungkapkan besaran uang pungutan dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 bervariasi. Uang pungutan tersebut diberikan orang tua calon polisi kepada oknum anggota.

"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," kata dia. Menurutnya, uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak.

Dia mengatakan dari puluhan orang yang diperiksa hanya belasan orang yang merupakan pemberi. Dia menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan.

"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing," kata Iqbal.

Sumber:

https://jateng.inews.id/berita/ini-sanksi-5-oknum-polisi-calo-penerimaan-bintara-polri-2-kompol-1-akp-demosi-2-tahun/2

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut