Ormas Brantas Chaerul mengatakan pada proses pengadaan barang dan jasa Pembangunan Jembatan Cisoka II dimulai saat perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, hingga pelaksanaan pengadaan dan serah terima pekerjaan, tidak terlepas dari kekurangan dan permasalahan.
"Diduga adanya indikasi atau dugaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak cermat dalam merencanakan pekerjaan (Identifikasi Kebutuhan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Cisoka II ), sehingga berpengaruh pada pelaksanaan pekerjaan dan adanya indikasi atau dugaan kelalaian atau kesalahan dari pihak CV. Qausar Surya Gemilang selaku penyedia barang dan jasa," kata Chaerul kepada media.
Lebih lanjut Ia menjelaskan mengenai pemberian Kesempatan, yang menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa dalam hal terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, sesuai ketentuan yang berlaku terdapat dua alternatif yang dapat ditempuh antara PPK dan Penyedia Barang dan Jasa yaitu pemberian perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan, sambungnya.
Dari 2 hal tersebut, walaupun esensinya sama yaitu perpanjangan waktu bagi Penyedia Barang dan Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan, namun memiliki konsekuensi yang berbeda.
Editor : Mahesa Apriandi