Namun demikian, khusus pemberian kesempatan penyelesaian keterlambatan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia Barang dan Jasa tidak mutlak dan serta merta dapat diberikan kepada Penyedia dan Pemberian.
Kesempatan ini sepenuhnya menjadi wewenang penilaian dari PPK, Selain itu, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan juga disertai dengan pengenaan sanksi dan konsekuensi berupa denda keterlambatan serta perpanjangan masa waktu Jaminan Pelaksanaan," bebernya.
Sementara itu Kadis PUPR Arlan Marzan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait proyek jembatan Cisoka 2 tersebut sudah selesai.
"Pekerjaan jembatan Cisoka 2 itu sudah beres dan sudah selesai kok," singkatnya.
Untuk diketahui dalam Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 diduga proyek jembatan Cisoka 2 pihak DPUPR lalai atas perencanaan yang dibuat PPK.
Editor : Mahesa Apriandi