Masih kata Chaerul, dalam pemberian perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak (addendum kontrak) dan berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan ruang lingkup, peristiwa kompensasi, dan/atau kahar (force majeure) yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
"Atas perubahan kontrak ini tidak terdapat konsekuensi berupa sanksi yang dibebankan kepada pihak PPK maupun Penyedia barang dan jasa," tegasnya.
Dengan itu pihaknya menilai Wanprestasi atau cidera janji atas kontrak pengadaan barang dan jasa berupa keterlambatan penyelesaian Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Cisoka II diduga disebabkan karena adanya perubahan lingkup kontrak, peristiwa kompensasi, dan kelalaian.
Penyedia Barang dan Jasa, dan Pemerintah telah mengantisipasi dengan memberikan kesempatan bagi PPK dan Penyedia Barang dan Jasa untuk melakukan perubahan addendum kontrak berupa perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian keterlambatan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
"Sebagaimana diubah menjadi Perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang merupakan pedoman utama dalam setiap kegiatan pengadaan barang/jasa yang didanai dari dana APBD."
Editor : Mahesa Apriandi