get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Keluhkan Proyek Jalan Cadasari – Kaduela Pandeglang, DPD Brantas Ancam Aksi Unjuk Rasa

Pembangunan Jembatan Cisoka Mangkrak, Aktivis Brantas Tuding PPK PUPR Banten Lalai dalam Perencanaan

Kamis, 09 Maret 2023 | 23:36 WIB
header img
Ormas Brantas tuding DPUPR Provinsi Banten dalam pembangunan jembatan Cisoka 2 yang mangkrak (doc.ist).

Masih kata Chaerul, dalam pemberian perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak (addendum kontrak) dan berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan ruang lingkup, peristiwa kompensasi, dan/atau kahar (force majeure) yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

"Atas perubahan kontrak ini tidak terdapat konsekuensi berupa sanksi yang dibebankan kepada pihak PPK maupun Penyedia barang dan jasa," tegasnya.

Dengan itu pihaknya menilai Wanprestasi atau cidera janji atas kontrak pengadaan barang dan jasa berupa keterlambatan penyelesaian Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Cisoka II diduga disebabkan karena adanya perubahan lingkup kontrak, peristiwa kompensasi, dan kelalaian.

Penyedia Barang dan Jasa, dan Pemerintah telah mengantisipasi dengan memberikan kesempatan bagi PPK dan Penyedia Barang dan Jasa untuk melakukan perubahan addendum kontrak berupa perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian keterlambatan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

"Sebagaimana diubah menjadi Perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang merupakan pedoman utama dalam setiap kegiatan pengadaan barang/jasa yang didanai dari dana APBD."

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut