get app
inews
Aa Text
Read Next : Jamin Hak Buruh, Disnakertrans Banten akan Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Menaker, THR Paling Telat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:22 WIB
header img
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBanten - Bulan suci Ramadhan pasti ada (THR) tunjangan hari raya, dimana Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah meresmikan dan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

 

 THR harus diberikan kepada karyawan paling lambat pada H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil-cicil lagi.

 

Menaker menuturkan, pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Artikel ini pernah tayang di iNews id

https://www.inews.id/Finance/Bisnis/menaker-sebut-thr-paling-lambat-h-7-tak-boleh-dicicil-begini-cara-menghitung-besarannya

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut