Selain itu, penjualan barang bekas juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya hampir sama yakni pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Aturan yang ketiga berkaitan dengan perdagangan melalui sistem elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.
Dalam pasal 35 PP tersebut disebutkan para pelaku usaha bertanggung jawab atas substansi iklan elektronik agar tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Kemudian dalam pasal 80 ayat 1 PP tersebut juga disebutkan, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif oleh menteri.
Terakhir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 pasal 18. Dalam beleid tersebut, pelaku usaha bertanggung jawab dan wajib memastikan substansi dari iklan elektroniknya.
Apabila ditemukan pelangaaran, ada sejumlah sangsi administratif yang akan disangsikan pada e-commerce mulai dari.
pemberian peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas, hingga pencabutan izin usaha.
Moga juga menyebut tengah menyiapkan aturan untuk mengatur para pedagang grosir. Aturan tersebut disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Perpres untuk barang yang dilarang dan dibatasi perdagangannya dalam negeri. Ini sekarang sedang dalam proses paraf di kementerian dan lembaga," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2794463/tak-main-main-importir-baju-bekas-ilegal-bisa-dipenjara-5-tahun-dan-denda-rp5-miliar
Editor : Mahesa Apriandi