get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Amankan 30 Paket Sabu dan 8 Bungkus Tembakau Sintetis di Kamar Kos

Komplotan Begal Bermodus Debt Collector Ditangkap Polisi

Jum'at, 05 Mei 2023 | 18:47 WIB
header img
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus begal bemodus Debt Collector Pelaku Perampasan Motor (foto: istimewa)

Dalam kesempatan itu, Yudha mengimbau kepada masyarakat, jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa kendaraan, agar secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Kami mengimbau apabila ada masyarakat yang menjadi korban seperti ini agar segera melapor ke polres," imbaunya.

Yudha menegaskan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

"Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan, atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri," tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut