Komplotan Begal Bermodus Debt Collector Ditangkap Polisi
Jum'at, 05 Mei 2023 | 18:47 WIB
Dalam kesempatan itu, Yudha mengimbau kepada masyarakat, jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa kendaraan, agar secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Kami mengimbau apabila ada masyarakat yang menjadi korban seperti ini agar segera melapor ke polres," imbaunya.
Yudha menegaskan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
"Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan, atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri," tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi