get app
inews
Aa Read Next : Pengantin Baru di Serang Dipecat Kantor, Edarkan Sabu Ambil dari Tanah Abang

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencurian Lintas Provinsi

Selasa, 09 Mei 2023 | 18:10 WIB
header img
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada saat menggelar Prescon di Polres Serang ( doc.istimewa)

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin AKP Dedi Mirza langsung bergerak memburu pelaku ke Kabupaten Magelang. Setelah berkordinasi dengan kepolisian setempat, Tim Resmob menyisir tempat tinggal pelaku.

"Tersangka FR alias Kardut, ditangkap sekitar pukul 02.30, usai pulang menjaga lokasi pemancingan miliknya. Setelah ditangkap, FR mengakui perbuatannya dan menyebut nama tiga rekannya," kata Yudha Satria.

Berbekal dari informasi tersebut, AKP Dedi Mirza segera menggerakkan Tim Resmob untuk memburu pelaku lainnya dan berhasil meringkus ES dan UGB alias Abah di rumahnya masing-masing sekitar pukul 03.15 dan 04.30. 

"Namun kedua pelaku ini melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," terang Kapolres.

Setelah meringkus 3 pelaku, Tim Resmob selanjutnya memburu IP, satu pelaku lainnya masih di kabupaten yang sama. Namun ketika rumah pelaku digerebeg, IP ternyata tidak berada di rumahnya dan kini masuk dalam daftar DPO.

"Untuk barang bukti yang didapat dari ke 3 tersangka, yaitu 1 unit mobil Avanza, 2 gunting dan linggis besar serta masker yang dijadikan sarana dan alat melakukan kejahatan," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengapresiasi PT ASTRA Infra Toll Road atau Marga Mandala Sakti (MMS) yang telah membantu kepolisian, sehingga kasus pencurian dan pemberatan tersebut dapat terungkap.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT MMS yang mendeteksi kendaraan pelaku yang kabur melalui Tol Tangerang - Merak," katanya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut