Masih kata Yuda, kendaraan kendaraan tersebut menurut tersangka dibuang di Provinsi Lampung, sedangkan untuk barang bukti yang kita amankan 1 unit Honda Scoopy warna hitam dan sepeda motor jenis Honda beat street warna hitam, 1 lembar berita acara serah terima kendaraan, 1 lembar surat keterangan leasing, dan 4 handphone berbagai merk.
"Jadi mereka itu random saja, tidak punya list data, jadi mereka berhentikan supaya korban percaya saja". ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menghimbau dan Berpesan apabila ada Masyarakat dengan kaitan tindakan ini segera melaporkan ke Polres Serang.
"Saya menghimbau kepada masyarakat dengan adanya kejadian ini dan apabila ada kejadian seperti ini segera melaporkan". tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi