CILEGON, iNewsBanten - Ketua RT/RW yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dikancah (Pemilu) tahun 2024 harus melepaskan salah satu dari jabatan tersebut, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) atau perangkat RT/RW yang menerima honor dari Pemerintah daerah agar segera mengundurkan diri dari salah satu jabatannya, jika sudah terdaftar sebagai calon anggota legislatif tahun 2024.
Terkait Ketua Pokmas Kelurahan Jombang Wetan yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Cilegon tahun 2024, jadi memang ketua Pokmas itu dipilih oleh masyarakat dan dikembalikan lagi oleh masyarakat, jadi rencananya dalam waktu dekat kita adakan musyawarah antara anggota Pokmas Kelurahan Jombang Wetan, setelah musyawarah kita kembalikan lag kepada pengurus Pokmas, jadii arahan dari Bappeda juga seperti itu,"Ucap Nurul Lurah Jombang Wetan saat diwawancarai iNewsBanten.
(Musyawarah terkait Ketua Pokmas Jombang Wetan calonkan legislatif)
"Kalau pihak Kelurahan kan sifatnya hanya mendampingi saja dan harus Hati-hati, karena memang politik itu sangat sensitif ya, apalagi program salira ini adalah anggaran APBD yang di kelola oleh Pokmas," Ungkapnya, Kamis (01/06/2023) Cilegon.
Editor : Mahesa Apriandi