JATENG, iNewsBanten - Empat kakek mencabuli anak di bawah umur hingga hamil lima bulan. Keempat pelaku masing-masing mengiming-imingi korbannya uang Rp15-20 ribu.
Keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah. Keempat tersangka adalah Asikin (51), Juwono (62), Tohiran (58), dan Sarwan (51).
Mereka mencabuli korban yang masih berusia 14 tahun hingga hamil lima bulan.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah orangtua korban curiga terhadap perubahan fisik anaknya. Orangtua korban kemudian memeriksa anaknya ke puskesmas terdekat. Dari pemeriksaan, ternyata korban hamil lima bulan.
Korban kemudian mengaku dicabuli empat tersangka yang merupakan tetangganya.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan para tersangka melakukan aksinya selama kurun waktu lima bulan dari Januari hingga Mei 2023.
Keempat tersangka menyetubuhi korban dengan iming-iming uang mulai dari Rp15-20 ribu.
Sementara persetubuhan itu dilakukan di tempat berbeda, di rumah tersangka dan di kebun.
Dari pengakuan para tersangka, Juwono sudah mencabuli korban sebanyak lima kali, Asikin dua kali, Tohiran dua kali, dan Sarwan lima kali.
Selain menangkap empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban dan tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancamannya pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/07/13/512/2846013/4-kakek-cabuli-gadis-14-tahun-hingga-hamil-5-bulan
Editor : Mahesa Apriandi