get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Dianiaya Tiga Pria, Janda Tidak Mampu di Lebak Minta Keadilan

Tega! Suami di Tangsel Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan, Lantaran Kepergok Chat dengan Wanita Lain

Jum'at, 14 Juli 2023 | 19:07 WIB
header img
Auami aniaya istri yang hamil 4 bulan di Tangsel. Foto: ilustrasi

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas peristiwa itu. Namun dia masih harus mendalami apakah penganiayaan tersebut masuk kategori ringan atau berat.

“Kejadian itu memang ada. Kalau luka-lukanya itu kan korban belum bisa dimintai keterangan. Tapi kalau dilihat dari foto-foto itu sepertinya luka parah, tapi dalam hal luka kan di UU KDRT Pasal 44 itu ada ayat 1, ayat 2, ayat 3. Ayat 1 itu luka ringan, ayat 2 luka berat, ayat 3 itu meninggal. Yang harus dipahami itu dulu,” ucapnya.

Dilanjutkan Siswanto, penyidik masih menunggu hasil visum korban. Sementara, status pelaku sudah dinaikkan ke dalam tingkat penyidikan. Dia sendiri tak ingin terburu-buru mengikuti keterangan yang dibangun pihak korban atas peristiwa yang dialami.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut