get app
inews
Aa Read Next : Serupa Tapi Tak Sama, Berikut Perbedaan Antara KIS dan BPJS Dalam Layanan Kesehatan

Telat Daftarkan Bayi yang Baru Lahir ke BPJS! Siap-siap Kena Denda, Berikut Rinciannya

Senin, 11 September 2023 | 05:22 WIB
header img
Ada denda apabila telat Daftarkan Bayi ke BPJS (doc ilustrasi)

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan yang langsung aktif.

Terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi, yakni kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli), fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.

Sementara itu, untuk Peserta Penerima Upah (PPU), bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran sendiri bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/badan usaha.

Dengan persyaratan dokumen yang sama dengan PBI.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/08/29/320/2873363/ini-denda-telat-daftarkan-bayi-yang-baru-lahir-ke-bpjs-kesehatan

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut