Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan yang langsung aktif.
Terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi, yakni kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli), fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.
Sementara itu, untuk Peserta Penerima Upah (PPU), bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran sendiri bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/badan usaha.
Dengan persyaratan dokumen yang sama dengan PBI.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/08/29/320/2873363/ini-denda-telat-daftarkan-bayi-yang-baru-lahir-ke-bpjs-kesehatan
Editor : Mahesa Apriandi