get app
inews
Aa Read Next : Ingin Tampil Elegan Pada Mobil Putih Anda, Begini Cara Merawatnya! Mudah dan Cepat

Mobil Anda Telat Pajak? Berikut Cara Perhitungan Denda dan Lainnya

Senin, 20 November 2023 | 01:23 WIB
header img
Ilustrasi pajak kendaraan mobil (doc istimewa)

Melansir dari laman Hi Pajak, dilampirkan beberapa rumus menghitung denda pajak kendaran bermotor.

Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen

Denda Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

Denda Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Denda Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dikenakan tarif sebesar Rp32.000 (Peruntukan Motor) dan Rp100.000 (Untuk mobil).

Berikut ini contoh perhitungan biaya pajak mobil jika telat membayar selama 3 tahun

3 x Rp224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp 203.000

Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:

224000 + Rp35.000 + Rp147.000 = Rp462.000

Dengan begitu hasil perhitungan di atas merupakan nominal denda yang wajib dibayarkan jika kalian telat membayar pajak mobil hingga 3 tahun.*

Artikel ini telah tayang dengan judul https://otomotif.okezone.com/read/2023/10/05/52/2895194/berapa-biaya-pajak-mobil-telat-3-tahun-begini-perhitungannya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut