Lanjut Asep, Kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan sikap netral ASN dalam menghadapi tahun politik.
Pada prinsipnya netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang no.5 tahun 2014, disebutkan bahwa aparatur sipil negara harus memiliki asas netralitas, seperti tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah kecamatan Mancak dapat menerapkannya dilapangan, serta diharapkan pemilu tahun 2024 dapat berjalan lancar, aman, tertib dan kondusif.
"Sosialisasi ini ASN lebih paham tentang pelanggaran Pemilu terkait Netralitas ASN sesuai undang Undang atau aturan yang berlaku sehingga bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran Pelanggaran dalam Pemilu, yang di lakukan oleh ASN sehingga pemilu tahun 2024 dapat berjalan lancar, aman, tertib dan kondusif, apabila terdapat ASN yang melanggar batasan tersebut, maka Panwascam akan mengambil tindakan tegas sesuai undang undang yang berlaku," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi