Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.
Dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya. "Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di teras rumah. Petugas kemudian menggeledah dan berhasil menemukan bungkusan plastik hitam berisi 2.040 butir pil jenis tramadol dan hexymer yang disembunyikan di bawah lemari pakaian," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Dalam pemeriksaan, tersangka SU mengakui jika bungkusan plastik hitam berisi ribuan obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari BO warga Pasar Kemis, Tangerang. "Ngakunya beli dari BO warga Tangerang tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," tambah Michael.
Editor : Mahesa Apriandi