get app
inews
Aa Read Next : Terkait Narkoba, Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar Berurusan dengan Polisi

Lagi Asyik Ngopi Seorang Pemuda Asal Tangerang, jadi Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 17:01 WIB
header img
Lagi Asyik Ngopi, Seorang Pemuda Asal Tangerang Edarkan Pil Koplo iringkus Polisi (ist)

Tersangka juga mengakui sudah 4 kali membeli obat keras tersebut, setiap kali belanja seharga Rp2 juta. Pria pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi. "Tersangka mengaku sudah 4 kali belanja obat kepada BO dan terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi," kata Kasatresnarkoba.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka SU dijerat Pasal 435  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut