get app
inews
Aa Text
Read Next : Kobar Pertanyakan KPU Provinsi Banten Soal Transparansi Dana Hibah

Korupsi BLT Covid Tahun 2021, Mantan PJ Kades Pasanggrahan Ditangkap Kejari Tangerang

Selasa, 07 November 2023 | 19:57 WIB
header img
Korupsi BLT Covid Tahun 2021, Mantan PJ Kades Pasanggrahan Ditangkap Kejari Tangerang (foto istimewa)

"Sementara saat ini dia masih ditangkap sendiri," sebutnya.

Menurut Feriando untuk sementara waktu hasil korupsinya dilakukan untuk kepentingan pribadi nya.

Tersangka ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan penjara minimal 4 tahun penjara.

"minimal 4 tahun," pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut