"Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa disaat masyarakat membantu memandikan korban, di situ terlihat ada tanda tanda kekerasan. Setelah mendapatkan laporan itu, kita juga sudah melakukan autopsi terhadap korban. Yang mana, dari hasil autopsi ditemukan adanya luka-luka," jelasnya.
Suhardy menyebut, korban dianaya oleh kedua orang tuanya dengan menggunakan peralatan rumah tangga, seperti sapu, gayung, dan sendok. Sementara itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.
"Barang bukti yang kita amankan foto korban yang saat itu masih di ayah angkatnya dalam kondisi sehat, dan saat foto korban sedang diasuh kedua orang tuanya sudah berbeda kondisinya, bantal dan sarung dengan bekas ada darah, serta pakaian korban. Alat yang digunakan tersangka ini ada beberapa, seperti sendok, gayung termasuk alat-alat rumah lainnya," ungkapnya.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KHUPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber:
Editor : Mahesa Apriandi