Cara Mudah Melihat Pajak Mobil
Cara Cek Pajak Mobil Melalui SMS.
1. Ketik informasi mengenai kendaraan bermotor Anda dengan format: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor
2. Kirim SMS ke nomor 08112119211
3. Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan
3. Balasan akan mengandung info pajak kendaraan yang diperlukan
Cara Cek Pajak Mobil via Website SAMSAT
Cara iniSebaiknya cek terlebih dahulu apakah seluruh nomor polisi atau nomor plat kendaraan bermotor yang dimasukkan sudah benar atau belum. Kalau memang sudah benar semua, nanti akan muncul besaran biaya pajak mobil yang wajib Anda bayarkan.
Jika benar, nanti akan keluar juga informasi lainnya seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Untuk info pajak kendaraan dan PNBP akan ditampilkan dengan rincian seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, besaran nominal pajak yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo pajak, tanggal STNK.
Cara Cek Pajak Mobil Aplikasi E-Samsat
Bagi yang tidak berdomisili di Jakarta tetap mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak mobil karena sudah aplikasi E-Samsat yang bernama Samsat Online Nasional (Samolnas). Aplikasi ini sudah bisa Anda unduh secara gratis di Google Play Store.
Cara bayar pajak mobil online bisa anda pelajari agar mempermudah proses administrasi dan waktu Anda terutama dalam mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti data NIK, STNK. Namun dalam hal ini, pembayaran secara online tidak berlaku untuk pembayaran wajib pajak yang bersamaan dengan ganti atau blokir STNK.
Provinsi di Indonesia yang telah bekerja sama dengan aplikasi ini di antara lain Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta, Bali, dan DKI Jakarta.
Aplikasi ini juga membuat Anda tinggal menunggu hingga Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dikirim ke rumah wajib pajak atau melalui email. Setelah itu Anda tinggal membawa berkas itu ke Samsat untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak mobil.
Editor : Mahesa Apriandi