CILEGON, iNewsBanten - Cara mengecek pajak mobil lebih mudah bisa Anda lakukan dengan mengetahuinya secara online melalui website. Pajak kendaraan kemungkinan tidak akan sama setiap tahunnya karena tergantung nilai mobil yang pastinya mengalami penurunan seiring usia serta kebijakan pemerintah daerah.
Kenapa pemerintah daerah? karena Pajak Kendaraan Bermotor masuk kategori jenis pajak provinsi sehingga menjadi bagian dari Pajak Daerah. Untuk teknis pemungutan, dilakukan di kantor bersama samsat dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Dikutip dari situs Bapenda Jabar dijelaskan, objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage), dikenai pajak.
Komponen Tarif Pajak Kendaraan baru:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Penerimaan Negara Bukan Pajak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (PNBP BPKB)
Penerimaan Negara Bukan Pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (PNBP STNK)
Penerimaan Negara Bukan Pajak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (PNBP TNKB)
Komponen Pajak tahunan:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Sedangkan untuk komponen pajak lima tahunan, meliputi :
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (ADM.STNK)
Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (ADM.TNKB)
Editor : Mahesa Apriandi