Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Serang, Pemasok Masih Diburu
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan  Perampok Bersenpi,  Ditangkap Tim Resmob Satreskrim  Polres Serang

Rabu, 10 Januari 2024 | 10:27 WIB
  • author Erdi
Komplotan  Perampok Bersenpi,  Ditangkap Tim Resmob Satreskrim  Polres Serang
Komplotan  Perampok Bersenpi,  Ditangkap Tim Resmob Satreskrim  Polres Serang (ist)

"Dari ke empat pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 tahun 1951 undang-undang darurat dengan ancaman pidana 9 tahun, kemudian pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan 9 tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun," tutupnya. 

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, mengatakan, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku dari berbagai tempat, pada Jum'at 10 November 2023 berasil menangkap salah satu pelaku di wilayah Kibin, kemudian pada Selasa 14 November 2023 di Cikande dan terakhir pada Selasa 2 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang. 

"Dari keempat pelaku yang kami amankan merupakan warga Sumatra Selatan dan Lampung, FF, WP, AP, AA dan empat lainnya masih DPO," tukasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut