"Relokasi PKL ini terkesan dipaksakan. Karena para PKL tidak sudi untuk di pindahkan. Kenapa tidak terlebih dahulu mendengar aspirasi masyarakat sebelum melakukan pembangunan," katanya.
Sementara itu, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Tjhong mengaku miris dengan sikap Sekda Lebak yang menyetujui dan menandatangani pembangunan Pasar PKL Kandang Sapi.
Ia mengatakan bahwa seharusnya Sekda Lebak terlebih dahulu mengkaji lebih dalam lagi sisi sosial dan kebermanfaatan serta dampak jika pembangunan Pasar tersebut dipaksakan.
Karena, kata dia, letak posisi Pasar PKL Kandang Sapi tersebut berada di jalur Jalan Desa bukan di Jalan utama.
"Sangat wajar jika PKL menolak keras untuk direlokasi. Selain posisinya bukan di Kota dan sepi, lokasi Pasar itu juga dipinggir pemakaman umum. Seharusnya sebelumnya dalam perencanaan pembangunan pasar tersebut dipikir dan di kaji secara matang. Jangan sampai akhirnya menghambur-hamburkan anggaran," katanya.
Masih kata Uun sapaan akrabnya, Disperindag Lebak diduga melabrak perturan Permendagri Nomor 21 Pasal 31 Ayat 1 tentang sarana perdagangan yang telah selesai dibangun atau direvitalisasi melalui dana tugas pembentukan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus langsung dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Namun, kata Uun, pembangunan Pasar PKL Kandang Sapi tersebut hingga saat ini sudah sekitar 5 bulan belum juga digunakan. Bahkan, PKL Pasar Rangkasbitung menolak.
"Untuk itu, kami sudah melaporkan dugaan adanya ketidakberesan dalam perencanaan pembangunan Pasar PKL Kandang Sapi tersebut ke Kejaksaan Negeri Lebak. Semoga Kejari Lebak segera melakukan penyelidikan dan menelaah laporan kami. Kami minta Kejari Lebak tegas dalam melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi