get app
inews
Aa Read Next : Warga Laporkan Dugaan Money Politik Bacalon Bupati-Wakil Bupati Tangerang ke Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Tangerang Putuskan Caleg Okta Tidak Terbukti Melanggar Aturan

Sabtu, 30 Maret 2024 | 12:29 WIB
header img
Bawaslu Kabupaten Tangerang Putuskan Caleg Okta Tidak Terbukti Melanggar Aturan

TANGERANG, iNewsBanten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sidang kelima sengketa pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal partai PAN dan dilaporkan oleh Muhammad Rizal, Caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) , Jumat (29/3). 

Dimana, Muhammad Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu Caleg diinternal partainya yaitu terlapor atasnama Okta Kumala Dewi (OKD) no urut 3. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut