Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dibawah HET, Polres dan Disperindag Cilegon Pastikan Harga Beras Masih Aman
Advertisement . Scroll to see content

Dijebak Pakai Utang! 5 Wanita Muda Dijadikan Pekerja Seks Berkedok Panti Pijat

Selasa, 30 April 2024 | 09:41 WIB
  • author Awan Setiawan/Nanang
Dijebak Pakai Utang! 5 Wanita Muda Dijadikan Pekerja Seks Berkedok Panti Pijat
Pekerja seks komersial (ilustrasi)

iNewsBanten - Jajaran unit IV PPA Satreskrim Polres Merangin Berhasil mengamankan Erawati (61) warga Sumatera Utara karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kabupaten Merangin, Jambi pada Sabtu (27/4/2024).

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Awal Terungkap

Terungkapnya praktik tersebut saat itu tim unit IV PPA Satreskrim Polres Merangin mendapat informasi jika di salah satu panti pijat yakni Pijat Refleksi Tamira Refleksi Keluarga Kita Jalan Lintas Sumatera RT 010 RW 004 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

2. Langsung Digerebek

Usai mendapat informasi yang cukup, lalu tim unit PPA ini langsung melakukan penggerebekan di panti pijat tersebut.

Saat itu ditemukan 4 pekerja, dan 1 orang wanita paruh baya yang diakui sebagai pemilik panti.

Lalu kelima orang tersebut digelandang ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan.

3. Perdagangan Orang

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan jika pelaku ini diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut