Kades Babakan Ditahan Kejati Banten Terkait Kasus Alih Fungsi Situ Ranca Gede
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:41 WIB
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal saat ini, di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang.
Adapun tersangka J dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : Mahesa Apriandi