get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Artis Cantik Jadi Istri Kedua, Nomor 4 Menikah tanpa Dihadiri Orangtua

Menikah Tanpa Seorang Wali, Apa Hukumnya

Senin, 27 Mei 2024 | 17:28 WIB
header img
Kasus pernikahan tanpa wali tidak jarang ditemukan di masyarakat. Seorang artis Indonesia (foto ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBanten- Kasus pernikahan tanpa wali tidak jarang ditemukan di masyarakat. Seorang artis Indonesia pernah menuai kontroversi beberapa tahun lalu karena menikah tanpa dihadiri orang tua yang seharusnya menjadi wali pernikahan.

Bagi pihak yang menikah tanpa wali, bisa saja terpaksa melakukannya karena tidak mudah mendapat restu atau ada alasan lain. Lalu, bagaimana status pernikahan tanpa wali? Hal ini sebagaimana pertanyaan yang dikirimkan pembaca iNewsBanten- lewat iNews Litigasi.   

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saudara saya menikah beberapa tahun yang lalu dengan seorang pria. Saat pendaftaran pernikahan di KUA diketahui bahwa calon suaminya adalah duda yang sudah bercerai 1 tahun sebelumnya dan dibuktikan dengan akta cerai yang sah.

Pihak keluarga tidak mempermasalahkan sehingga pernikahan tetap dilanjutkan. Tapi beberapa bulan setelah pernikahan, dari pihak mantan istrinya mengaku bahwa setelah putusan cerai di pengadilan agama, mereka melakukan mbangun nikah (semacam ijab kabul ulang yg dipandu seorang ustaz, tanpa dihadiri wali dari pihak perempuan). Mereka juga tidak melaporkan ke Pengadilan Agama hingga saat ini. (Akta cerai tetap terbit dan status di KTP menjadi duda cerai hidup, sedangkan pihak mantan istri tidak mau mengubah status di KTP-nya).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut