Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Polda Banten Enggan Tanggapi Kelanjutan Kasus Sengketa Tanah DJHA di Kecamatan Baros

Selasa, 11 Juni 2024 | 23:09 WIB
  • author Erdi
Polda Banten Enggan Tanggapi Kelanjutan Kasus Sengketa Tanah DJHA di Kecamatan Baros
Polda Banten Enggan Tanggapi Kelanjutan Kasus Sengketa Tanah DJHA di Kecamatan Baros (ist)

Sedangkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, yang menemani Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, juga enggan menjawab mengenai kelanjutan kasus tersebut. Dia pun menghindari awak media yang mengkonfirmasinya.

"Nanti ya nanti," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Atmawijaya menggugat Sabarto Saleh, pemilik lahan yang memiliki AJB sekaligus Sertifikat Hak Milik lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros. Namun gugatan Atmawijaya ditolak Majelis Hakim PN Serang. 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut